Pak Polisi, Ingat Ya! Jangan Terima Suap Saat Lakukan Tilang Manual Kata Kapolri

- 16 Mei 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi tilang manual
Ilustrasi tilang manual /PMJ NEWS

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali akan memberlakukan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas.

Tilang manual akan melengkapi tilang elektroik (ETLE yang juga tetap akan diberlakukan.

Tilang manual ditujukan bagi pelanggaran yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.

Soal pelaksanaan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Baca Juga: Siap-Siap, Tilang Manual Rencana Akan Kembali Diberlakukan, Berikut Penjelasan Kakorlantas Polri

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dikutip Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x