Cegah Serbuan Impor, Implementasi SNI Wajib Produk Logam Dipacu

20 April 2021, 17:29 WIB
TIM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penjual besi beton di Kecamatan Soreang dan Cangkuang, Rabu, 14 Agustus 2019.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR /handri handriansyah/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perindustrian memacu implementasi SNI wajib untuk produk logam. Selain untuk perlindungan pasar dalam negeri dari produk impor, penerapan SNI juga bisa membuka peluang ekspor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.

“Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tegasnya di Jakarta, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Penataan Danau Toba, KKP Bikin Skenario Pengurangan Keramba Ikan

Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).

“Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut,” papar Agus dalam siaran pers Kemenperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengungkapkan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp102 triliun. Menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp133 triliun.

“Meskipun demikian, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam,” sebutnya.

Baca Juga: Potensi Perbankan Syariah Manado Sangat Besar, BSI Satukan Sistem Layanan

Baca Juga: Masuk DPO Pemerintah Indonesia, Joseph Paul Zhang Tetap Sumringah

Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional.

“Sehingga tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri,” ujar Doddy.

Lebih lanjut, katanya, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

“Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat,” imbuhnya.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler