Siap-siap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di wilayah PPKM , Perhatikan Syaratnya

23 Juli 2021, 12:45 WIB
Menaker Ida Fauziah menerangkan peluncuran BSU untuk cegah adanya PHK /Instagram @kemnaker/

SEPUTAR CIBUBUR -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah Republik Indonesia berkomitmen memberikan (menyalurkan) bantuan  kepada masyarakat berdampak atas pelaksanaan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida Fauziyah, pemerintah  akan melanjutkan bantuan berupa BLT (bantuan langsung tunai) dan BSU (bantuan subsidi upah) di tahun 2021 ini.

Lalu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan BLT gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah?  Salah satunya yaitu para pekerja di wilayah PPKM dengan gaji Rp3,5 juta.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional 2021: Tetap Semangat Belajar Meski Tidak di Sekolah

Ida Fauziyah mengatakan, peserta yang mendapat subsidi gaji yaitu yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Baca Juga: Dr. Tirta Ungkap Rahasia Deddy Corbuzier Tak Mudah Kena Covid-19

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU),” beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aktivitas Terbaru Tania Ayu yang Dikaitkan dengan Prostitusi Online, Sebut Kurang Uang

“Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat,” kata Ida.

Ida mengatakan bahwa kebijakan Bantaun subsidi upah dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: PPKM Perpanjangan, Cek Lokasi Samsat Keliling Hari Ini Jumat 23 Juli 2021: Ada yang Tutup

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ibu Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayangkan di Beritasibang.com, dengan judul "Pekerja di wilayah PPKM Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya", Penulis Tommy MI Pardede. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler