Cek Yuk, Cara Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Gampang Banget

1 November 2022, 05:52 WIB
Presiden Joko widodo kawal penyaluran BSU di Balikpapan /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekan ini menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang bagi 3,6 juta pekerja melalui PT Pos Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan realisasi BSU sudah hampir rampung, terutama penyaluran yang melalui melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Sebanyak 9,2 juta pekerja telah menerima BSU dan jumlahnya ditambah menjadi 3,6 juta itu mulai minggu ini. Prosesnya sudah mulai di kantor pos. InsyaAllah pekan ini,” kata Anwar di JCC, Minggu 30 Oktober 2022.

 Baca Juga: Harita Nickel Bantu Warga Tabuji Mendapatkan Pemasangan Sambungan Listrik PLN

Anwar menyebutkan untuk pencairan BSU melalui kantor pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara. 

Kantor pos akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kalau kantor pos mencetak undangan, menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU. Nanti ada dua pilihan, mengambil langsung atau bekerja sama dengan perusahaan untuk mengambil atau bikin akun Pospay untuk bisa mengambil,” ujarnya.

 Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang Bangun Informasi Bidang Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU sebagai pengalihan subsidi BBM kepada 12.709.170 pekerja.

Hingga tahap 6, sebanyak 9.207.385 pekerja telah menerima bantuan tersebut.

Apabila penyaluran melalui kantor pos ditargetkan sebanyak 3,6 juta pekerja dan sukses tersalurkan semuanya, maka total penerima BSU akan melebihi target 12,7 juta orang. 

Baca Juga: Ramalan Bintang Libra dan Scorpio, Senin 31 Oktober 2022: Atasan Memperhatikan Kinerja Bagus Anda

Berikut ini syarat dan cara mencairkan BSU di kantor Pos:

Cara mencairkan BSU di kantor Pos:

  1. Cek status penerima BSU
  2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
  3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
  4. Membawa KTP
  5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022:

  1. WNI dibuktikan dengan KTP
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
  4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Ayu Ting Ting Bakal Dinikahi Pengusaha Kaya Raya, Boy William Lewat

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id 
  2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
  3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
  4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  5. Cek notifikasi
  6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.***
Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler