Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp500 Triliun

25 November 2023, 10:52 WIB
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp500 Triliun /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR- Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, transaksi judi online menembus angka lebih dari Rp 500 triliun dalam kurun waktu 2017-2023.

Menurut Natsir, hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 triliun.

Natsir mengatakan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.

 Baca Juga: Mengalami Situasi Darurat saat Berwisata? Ini Beberapa Tips Menghadapinya

“Peningkatan ini menunjukkan masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini,” kata Natsir, Sabtu 25 November 2023.

Natsir menjelaskan, pada tahun 2022-2023 saja, terdapat 3.295.310 orang yang berpartisipasi dalam perjudian online tersebut.

Deposit di tahun yang sama disebut menembus angka Rp34,51 triliun.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Setarakan Diri Kita

Untuk tindak lanjut tersebut PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, yang disebut terkait judi online.

Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online yakni Rp 138 miliar.

"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.

Baca Juga: Jakarta Siapkan Rumah Sakit Khusus Pecandu Judi Online

Modus transaksi judi online seringkali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.

Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler