Siap Siap, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

8 Maret 2024, 19:32 WIB
Program makan siang gratis untuk anak SD yang disebut TKN Prabowo-Gibran menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tuai kontroversi /

SEPUTAR CIBUBUR - Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 12% dan akan berlaku mulai 2025.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.

Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

Baca Juga: Airlangga, Bahlil Hingga Bamsoet Incar Ketum Golkar 

“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Baca Juga: Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Jadi Tersangka 

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan kepada DPR dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 ayat 3.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya melaporkan, realisasi penerimaan pajak per akhir Januari adalah Rp 149,25 triliun. Angka ini baru 7,5% dari target APBN 2024. Dalam paparannya, PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tercatat sebesar Rp 57,76 triliun atau 7,12%.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Mengapa Umur Manusia Dibatasi Tuhan?

"PPh (Pajak Penghasilan) non-migas adalah Rp 83,69 triliun atau 7,87% dari target. Kemudian PPh migas Rp 6,99 triliun atau 9,15%, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak lainnya Rp 0,81 triliun atau 2,14%," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis 22 Februari 2024.

Menurut jenisnya, PPh pasal 21 tercatat Rp28,3 triliun. PPh 21 adalah pajak yang dibayarkan karyawan.

"Ini mencerminkan peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja, perbaikan gaji atau upah cukup menggembirakan," kata Sri Mulyani.

Kemudian PPh Badan terealisasi Rp 18,2 triliun. "PPh Badan masih mengalami tren melemah. Kinerja keuangan perusahaan perlu kita waspadai," tegas Sri Mulyani.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler