Aturan Turunan UU Ciptaker Malah Bikin UKM Mainan Terancam Bangkrut

- 19 Mei 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi Koleksi Mainan
Ilustrasi Koleksi Mainan /Foto: Pixabay/ eak_kkk/

SEPUTAR CIBUBUR – Sekitar 10 ribu usaha kecil dan menengah (UKM) mainan anak-anak terancam bangkrut, seiring berlakunya PP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Seiring dengan itu, 50 ribu karyawan UKM mainan bisa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam PP itu, pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan impor harus melalui lembaga sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu langsung berlaku tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi, sehingga lembaga sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap dan akan berakibat terjadi penghentian impor mainan dalam 1-3 bulan ke depan.

Beberapa poin yang memberatkan dalam pengajuan SNI mainan impor adalah pengambil contoh mainan yang biasanya memakai tenaga kerja yang sudah berada di negara asal barang sekarang harus mempergunakan tenaga kerja Indonesia. Ini sulit dilakukan, karena dalam kondisi pandemi, mendapatkan visa tidak mudah, karena banyak persyaratannya.

Baca Juga: Pembangunan Tol Pekanbaru, Presiden Harapkan Mobilitas Barang dan Orang Dapat Dipercepat .

Kemudian, lembaga sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei 2021. Padahal dalam peraturan ini, dituliskan masih dalam masa transisi hingga Februari 2022. Ketiga, PP ini diterapkan mendadak tampa ada sosialisasi sehingga para pengusaha yang sudah melakukan order barang di negara luar tidak bisa mengimpor barang tersebut.

“Pemberlakuan mendadak aturan ini juga merugikan para UKM mainan, karena kehilangan suplai 60%. Kami memahami tujuan pemerintah baik untuk meningkatkan produksi dan penghasilan dari produsen dalam negeri. Namun, saat ini, industri dalam negeri belum siap untuk mengisi kebutuhan, karena tren begitu cepat beubah dan jenis produk juga sangat banyak serta infrastruktur industri mainan tidak siap,” ujar Penasihat Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sandi Vidhianto, Rabu (19/5/2021).

 Dia menambahkan, ancaman juga terjadi bagi toko toko mainan yang berada di ritel modern yang banyak menjual produk bermerek, yang hampir 80% berasal dari impor. Itu artinya, kebijakan itu juga mengancam toko mainan di mal yang akan kekosongan barang dalam jangka panjang.

Baca Juga: Politeknik PU Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021-2022, Hasilkan Lulusan Siap Kerja

“Hal-hal ini sungguh sangat memberatkan bagi para UKM mainan Indonesia dan kiranya pemerintah bisa meninjau ulang masalah ini dan kami dari AMI bersedia untuk berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah