RIPTIK KemenkopUKM  Diharapkan Jadi Navigasi Pengembangan UMKM oleh Pemerintah dan Stakeholde

- 5 Juni 2021, 07:43 WIB
SesmenkopUKM Arief Rahman Hakim
SesmenkopUKM Arief Rahman Hakim /Kamsari/Dok. Humas KemenkopUKM

SEPUTAR CIBUBUR - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SeskemenkopUKM)  Arif Rahman Hakim membuka FGD (Focus Group Discussion) Kick Off Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RIPTIK) Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Jumat (4/juni/2021).

Penyusunan RIPTIK KemenkopUKM yang bekerja sama dengan Tim Pelaksana Penyusunan RIPTIK dariSekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI-ITB) itu diharapkan bisa menjadi panduan bangun pengembangan UMKM di masa depan.

Hadir dalam FGD yang diselenggarakan secara daring dan luring itu Staf Khusus MenkopUKM Bidang PemberdayaanEkonomi Kreatif Fiki Satari serta para Sekretaris Deputi, Kepala Biro, dan Asisten Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Perluas Digitalisasi Penyeberangan, ASDP Hadirkan Metode Pembayaran Cashless di Batam dan Balikpapan

"Kami menyampaikan  terima kasih kepada STEI-ITB yang telah berkenan membantu Kementerian Koperasi dan UKM dalam menyiapkan dokumen RIPTIK yangdiharapkan dapat dilakukan review dan rekomendasi yang perlu dilakukan untuk

melakukan improvement Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalamrangka mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan UKM," kata SeskemenkopUKM Arif Rahman Hakim.

SeskemenkopUKM menjelaskan, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik (SPBE), Kementerian Koperasi dan UKM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE yangterpadu sehingga dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Di sisi lain, pasca-terbitnya PP Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Kementerian Koperasi dan UKM dihadapkan pada tugas besar untuk dapat mengawal tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan UMKM," ujarnya.

Karena itu, lanjut Arif, inovasi kebijakan terus diwujudkan di Kementerian Koperasi dan UKM. Di antaranya mendorong transformasi menuju sektor formal, hadir dalam rantai pasok, mencetakwirausaha produktif, dan menghadirkan koperasi modern. Lebih lanjut Arif memaparkan bahwa pada tahun 2021 dan tahun-tahun mendatang ada 4 agenda pokok KementerianKoperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah