Ini Sederet Denda Pajak Daerah yang Dihapus Pemkab Karawang

- 12 Juni 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt/

 

SEPUTAR CIBUBUR – Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, sendi-sendi kehidupan masyarakat terpukul, termasuk sektor ekonomi.

Dunia usaha butuh stimulus di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, keringanan pajak daerah.

Melihat hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: Karawang Punya Pusat Fashion Brand Internasional pada 2022

"Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu 12 Juni 2021.

Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Kemudian, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN (genset).

Selain itu, penghapusan denda juga dilakukan untuk pajak reklame, air bawah tanah serta denda pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

Baca Juga: Dari Karawang, IWAK Menggoyang Palembang

Menurut dia, stimulus berupa penghapusan denda itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah COVID-19 di Kabupaten Karawang 2021.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah