Kementerian PUPR Siap Perkuat Pendataan Program Sejuta Rumah di Masa Pandemi

- 14 Juli 2021, 11:22 WIB
ilustrasi rumah subsidi
ilustrasi rumah subsidi /Kamsari/Dok Humas KemenPUPR

SEPUTAR CIBUBUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pelaku pembangunan untuk tetap bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat di masa pandemi ini. Untuk itu, Kementerian PUPR akan terus berkoordinasi dengan para pelaku pembangunan guna  memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah.

“Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (13/juli/2021).

Menurut Khalawi, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman. Hal tersebut juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten / kota serta para pelaku pembangunan perumahan lainnya.

“Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi,” terangnya.

Kementerian PUPR, imbuhnya, selama ini terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. Data Program Sejuta Rumah tersebut berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun dari non APBN.

Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam Rapat Pembahasan Strategi Penyediaan Rumah Layak Huni di Jakarta, beberapa waktu lalu menyatakan, dalam pendataan Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR membagi ke dalam dua kelompok yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non MBR. Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu, Kerjasama dengan PPDPP, serta Kementerian Sosial dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan,” katanya.

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x