Angkasa Pura I Telah Implementasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Seluruh Bandara Kelolaan

- 20 Agustus 2021, 17:11 WIB
pelayanan di Bandara kelolaan AP I
pelayanan di Bandara kelolaan AP I /Kamsari /Dok. Humas PT Angkasa Pura I

 

SEPUTAR CIBUBUR - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dokumen syarat penerbangan calon penumpang di 15 bandara kelolaan sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara di seluruh bandara Angkasa Pura I ini untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, pada awal Juli 2021 lalu, aplikasi PeduliLindungi telah mulai diujicobakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali di mana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali jadi salah satu pilot project implementasi aplikasi PeduliLindungi di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Forkopimda Tetap Hati-Hati Meski BOR dan Kasus Aktif Menurun

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan makin memudahkan proses perjalanan udara karena dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, dan nyaman sehingga mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara sehingga treatment yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Oleh karena itu, lanjut Faik Fahmi, pengelola bandara terus mengingatkan calon penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar masing-masing bagi mereka yang akan melakukan perjalanan udara. Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (tes swab antigen atau RT-PCR) pada layanan kesehatan/ laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, terdapat 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan/ laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengecek menu "Paspor Digital" pada menu di aplikasi PeduliLindungi atau melalui web cekmandiri.pedulilindungi.id. Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi tersebut. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data surat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

 

"Kami juga menginformasikan kepada calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di salah satu laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP di bandara. Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikator atau petugas KKP yang bertugas di pintu masuk terminal keberangkatan di bandara," ujar Faik Fahmi.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah