Pakar Ingatkan Pentingnya Memahami Hukum Pertanahan di Indonesia

- 14 Oktober 2021, 08:02 WIB
Heri Samanto saat berikan kuliah umum
Heri Samanto saat berikan kuliah umum /Kamsari/Dok Pribadi Heri samanto

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pengamat Pertanahan dan Ahli Pertanahan yang juga praktisi Hukum Pertanahan Hery Sarmanto mengatakan pentingnya mengetahui dan memahami lebih jauh hukum pertanahan khususnya di Indonesia. Kalangan akademisi adalah pengawal berbagai pondasi hukum dan kebijakan serta pemahaman secara mendalam dari sisi keilmuan mulai dari penelitian, pengkajian hingga penerapan khususnya Hukum di bidang Pertanahan.

“Setelah lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Hukum Pertanahan semakin berkembang. Kita dituntut untuk memahami dan mengerti terutama berbagai peraturan turunannya yang berkaitan dengan pertanahan,” ungkap Hery Sarmanto saat memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Nusa Putra, Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (9 Oktober 2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kuliah Umum dengan materi “Perkembangan Hukum Pertanahan” ini untuk menyikapi Hukum Pertanahan yang bergerak dinamis mengikuti laju dinamika sendi kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya hingga perkembangan kemajuan teknologi.

Hery Sarmanto menekankan pentingnya memahami landasan hukum pertanahan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria tentang

penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan segala peraturan tentang reforma agraria.

"Sebanyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) terkait pertahan telah diterbitkan pemerintah yaitu PP No.18/2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, PP No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kesejahteraan Umum, PP No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No.64/2021 tentang Badan Bank Tanah," paparnya.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pengemban amanat dari UUCK dan peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketentuan pelaksana dari PP tersebut," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah