Praktisi Hukum : Pelepasan kawasan Hutan yang telah menjadi HGU Tindakan Salah Alamat

- 13 Januari 2022, 12:10 WIB
File foto perkebunan kelapa sawit di Indonesia. /CNA/AFP/Ketua Mahyuddin
File foto perkebunan kelapa sawit di Indonesia. /CNA/AFP/Ketua Mahyuddin /

SEPUTAR CIBUBUR - Praktisi dan Pakar Hukum Kehutanan DR Sadino berpendapat, Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan tidak tidak diberlakukan untukmencabut HGU karena kewenangannya sudah berpindah.

Saat SK Pelepasan kawasan hutan diterbitkan, statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan namun telah berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Sadino mengungkapkan, SK Pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Baca Juga: Akademisi IPB University : Pencabutan HGU Perkebunan Bisa Turunkan Peringkat EODB

Hanya saja, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi. Seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah Hak atas tanah (HGU) dan tidak ada lagi mendasarkan SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.

Hal ini berarti saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK No 1 tahun 2022 tentang Pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan indakan itu salah alamat.

“SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no. 5 tahun 1960,” jelas Sadino.

Jika pemerintah memaksakan memberlakukan SK tersebut, justru hal tersebut tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.”Ini bakal memperburuk citra pemerintahan saat ini,” kata Sadino.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah