Akademisi IPB University : Pencabutan HGU Perkebunan Bisa Turunkan Peringkat EODB

- 8 Januari 2022, 14:15 WIB
Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto
Guru Besar Ilmu Tanah IPB University, Prof Budi Mulyanto /Foto: Facebook Budi Mulyanto/

SEPUTAR CIBUBUR - Gurubesar Ilmu Tanah IPB University Prof Budi Mulyanto mengingatkan,  Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU no 5, 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku (ristriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Baca Juga: Terima 941 Pengaduan, KLHK: Penegakan Hukum Kedepankan Keadilan Restoratif

Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan  harus  melakui proses perizinan, panjang salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.

“Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan,” kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia ( HITI) di Jakarta, Jumat 7 Januari 2021.

Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.

“Hanya saja, kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh  diganggu gugat. “

Karena itu, Budi Mulyanto menyaranlan tindaklanjut kementerian teknis harus  sangat berhati, melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah