Berlakukan HET Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Migor Curah Rp11.500 per Liter

- 1 Februari 2022, 11:08 WIB
Resmi Pemerintah Tetapkan  HET Minyak Goreng Mulai 11.500 per Liter Mulai 1 Februari 2022
Resmi Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Mulai 11.500 per Liter Mulai 1 Februari 2022 /Foto ilustrasi/pixabay/neufal54

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai gantinya, terhitung hari ini, Selasa 1 Februari 2022, pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.

Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:

1. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panik membeli minyak goreng karena pasokannya tersedia dalam jumlah cukup.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mengaku 'Dibidik' karena Kritis, Bukan Soal 'Jin Buang Anak'

"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu.

Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng.

Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x