Menag Yaqut Terbitkan Panduan Perayaan Imlek saat Covid-19, Sembahyang di Kelenteng Diperbolehkan

- 31 Januari 2022, 18:30 WIB
Kemenag terbitkan panduan perayaan Imlek 2021, atau Imlek 2752 - Begini suasana persiapan perayaan Imlek di Kelenteng Hok Lay Kiong di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 11 Februari 2021.
Kemenag terbitkan panduan perayaan Imlek 2021, atau Imlek 2752 - Begini suasana persiapan perayaan Imlek di Kelenteng Hok Lay Kiong di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 11 Februari 2021. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR - Hari Selasa, 1 Februari 2022 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan panduan perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan panduan tersebut ibadah di kelenteng diperbolehkan,

Baca Juga: Edy Mulyadi Mengaku 'Dibidik' karena Kritis, Bukan Soal 'Jin Buang Anak'

Demikian dikutip seputarcibubur.com dari rilis resmi Kementerian Agama, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Menag Yaqut umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Menag menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

Baca Juga: MAAF Warga Berciri Ini Tidak dapat Diusulkan Melakukan Pendaftaran DTKS, Salah Satunya Soal Air Minum

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x