Menag Yaqut Terbitkan Panduan Perayaan Imlek saat Covid-19, Sembahyang di Kelenteng Diperbolehkan

- 31 Januari 2022, 18:30 WIB
Kemenag terbitkan panduan perayaan Imlek 2021, atau Imlek 2752 - Begini suasana persiapan perayaan Imlek di Kelenteng Hok Lay Kiong di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 11 Februari 2021.
Kemenag terbitkan panduan perayaan Imlek 2021, atau Imlek 2752 - Begini suasana persiapan perayaan Imlek di Kelenteng Hok Lay Kiong di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 11 Februari 2021. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Menag meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," tandasnya.

Menurut Menag, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.
Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Syarat Guru Pendidikan Agama Islam-PAI Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Bersih Tanpa Potongan

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah