SEPUTAR CIBUBUR - Pasal 1, Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 pasca Amandemen menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Ini berarti, semua kegiatan kehidupan manusia Indonesia harus mengikuti aturan hukum, dari Undang Undang turunan UUD 1945, hingga Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota dan seterusnya.
Ada satu sektor yang amat penting guna membawa Indonesia menjadi Negara maju pada tahun 2045, yaitu sektor penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang melaju sangat pesat, lebih cepat daripada regulasi-regulasi yang mengaturnya.
Perlu langkah-langkah pendekatan kepada para pembuat regulasi agar peraturan-peraturan untuk mendukung pengembang iptek di tanah air bisa terakomodasikan.
Baca Juga: Sembilan Situs Download Lagu Gratis dan Legal Buat Anak Muda
Demikian kesimpulan Diskusi Center for Technology and Innovation Studies (CTIS), Rabu 22 Mei 2024.
Berbicara dalam diskusi yang mengambil topik “Regulasi Bagi Pengembangan Iptek dan Inovasi” adalah Soekotjo Soeparto SH, LLM, Dewan Pengawas CTIS, yang juga Komisioner Komisi Judicial 2005 – 2010 dan Dr. Ashwin Sasongko, Ketua Komite Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) CTIS, yang juga mantan Dirjen di Kementerian Kominfo.
Ashwin membuka diskusi dengan menyatakan bahwa sesuai UUD 1945 Pasal 3, Ayat 1, Indonesia adalah Negara Hukum, maka semua kegiatan rakyat Indonesia harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Muncul permasalahan berkaitan dengan kegiatan pengembangan iptek untuk menghasilkan beragam hasil riset dan teknologi yang siap diterapkan, namun terkendala belum siapnya regulasi saat hasil iptek tadi akan masuk ke industri.
Padahal ini sangat penting guna mendukung program pemerintah tentang peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content.