Syarat Guru Pendidikan Agama Islam-PAI Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Bersih Tanpa Potongan

- 30 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Guru PAI non PNS
Ilustrasi Guru PAI non PNS /Jubaedah/

SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini syarat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS mendapat insentif dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama menyediakan insentif dengan total nilai Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Setiap Guru PAI non PNS nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp1,5 juta. Tanpa potongan, tanpa pungutan apapun.

Baca Juga: Ini Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan BWF World Tour Finals 2021

Informasi penyaluran insentif bagi guru PAI non PNS disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menteri Yaqut, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, dalam siaran pers seperti dikutip seputarcibubur.com, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x