Syarat Guru Pendidikan Agama Islam-PAI Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Bersih Tanpa Potongan

- 30 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Guru PAI non PNS
Ilustrasi Guru PAI non PNS /Jubaedah/

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS.

Guru PAI non PNS yang ditujukan menjadi penerima adalah yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Dhani.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan kriteri yang ditetapkan.

Baca Juga: Biar Klub Kampung Moncer, Anies Bangun 5 Lapangan Bola Standar FIFA

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah