Syarat Guru Pendidikan Agama Islam-PAI Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Bersih Tanpa Potongan

- 30 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Guru PAI non PNS
Ilustrasi Guru PAI non PNS /Jubaedah/

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah