Syarat Guru Pendidikan Agama Islam-PAI Dapat Insentif Rp1,5 Juta, Bersih Tanpa Potongan

- 30 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Guru PAI non PNS
Ilustrasi Guru PAI non PNS /Jubaedah/

SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini syarat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS mendapat insentif dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama menyediakan insentif dengan total nilai Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Setiap Guru PAI non PNS nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp1,5 juta. Tanpa potongan, tanpa pungutan apapun.

Baca Juga: Ini Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingan BWF World Tour Finals 2021

Informasi penyaluran insentif bagi guru PAI non PNS disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menteri Yaqut, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, dalam siaran pers seperti dikutip seputarcibubur.com, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Reuni 212 Geser dari Jakarta ke Sentul Bogor, Riza Patria Happy

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS.

Guru PAI non PNS yang ditujukan menjadi penerima adalah yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Dhani.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan kriteri yang ditetapkan.

Baca Juga: Biar Klub Kampung Moncer, Anies Bangun 5 Lapangan Bola Standar FIFA

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah