Jokowi Ingatkan Hutan Sosial Harus Dimanfaatkan, Jika Produktif Bisa Jadi Hak Milik

- 4 Februari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi masyarakat menerima surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial/PUGA HILAL BAIHAQIE/PR
Ilustrasi masyarakat menerima surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial/PUGA HILAL BAIHAQIE/PR /Puga Hilal Baihaqie/

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan Perhutanan Sosial yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.

Jika masyarakat berhasil mengelola lahan tersebut secara produktif, bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional untuk diproses menjadi hak milik.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Praktisi Hukum : Pelepasan kawasan Hutan yang telah menjadi HGU Tindakan Salah Alamat

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi.

Jokowi menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Jokowi juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” katanya.

Baca Juga: Pengusaha Hutan Menuju Ekosistem Bisnis Baru, Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan dan Produk Kehutanan

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x