Pengusaha Hutan Menuju Ekosistem Bisnis Baru, Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan dan Produk Kehutanan

- 9 Desember 2021, 12:30 WIB
Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo dan Ketua Dewan Pengawas APHI Amir Sunarko. Indroyono kembali terpilih sebagai Ketum APHI periode 2021-2026 pada Munas , Rabu 9 Desember 2021.
Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo dan Ketua Dewan Pengawas APHI Amir Sunarko. Indroyono kembali terpilih sebagai Ketum APHI periode 2021-2026 pada Munas , Rabu 9 Desember 2021. /dok APHI

SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) akan bergerak menuju ekosistem baru bisnis kehutanan berbasis manajemen bentang alam (landscape) yang menempatkan pengelolaan hutan produksi dalam bentuk model multiusaha kehutanan.

Pengembangan ekosistem baru bisnis kehutanan diyakini bisa meningkatkan nilai riil hutan sehingga bisa mencegah tendensi konversi ke peruntukan lain yang bisa memicu deforestasi.

"Harus ada reorientasi menuju rekonfigurasi bisnis baru kehutanan, dengan lebih mengoptimalkan pemanfaatan ruang (lanskap) hutan produksi tidak hanya kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan," kata Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Okupansi Hotel di Bogor Naik Drastis

Dalam Munas tersebut, peserta mencapai secara aklamasi mufakat untuk kembali memilih kembali Indroyono Soesilo sebagai Ketua Umum APHI periode 2021-2026. Peserta Munas APHI juga mencapai mufakat untuk memilih Amir Sunarko sebagai Ketua Dewan Pengawas

Berbasis landscape atau kawasan, maka hutan produksi akan dikelola tidak hanya untuk tujuan kayu namun dengan model multiusaha kehutanan sehingga akan ada optimalisasi pemanfaatan lahan hutan dan menjadi jauh lebih produktif.

Misalnya dengan menerapkan pola agroforestry untuk memproduksi komoditas pangan, jasa lingkungan dan hasil hutan non kayu lainnya. "Misalnya untuk memproduksi porang atau minyak atsiri," kata Indroyono.

Dia juga mengajak pelaku usaha kehutanan untuk melirik bisnis ekowisata dan jasa lingkungan, termasuk di pasar karbon. Apalagi kini telah terbit Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang bertujuan mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca dalam dokumen NDC sekaligus membuka pasar karbon.

Indroyono menyatakan pengembangan multiusaha kehutanan berarti juga pemanfaatan hasil hutan kayu akan dioptimalkan pada produk-produk yang memiliki nilai tambah.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x