OJK Sulawesi Tengah Himbau Warga untuk Waspadai Penawaran Trading Ilegal, Gamal Abdul Kahar: Hindari Modus

- 7 Februari 2022, 23:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warganya untuk mewaspadai penawaran trading ilegal, Senin, 7 Februari 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warganya untuk mewaspadai penawaran trading ilegal, Senin, 7 Februari 2022 /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warganya untuk mewaspadai penawaran trading ilegal, Senin, 7 Februari 2022.

Himbauan untuk mewaspadai penawaran trading ilegal disampaikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar.

Gamal Abdul Kahar menyampaikan himbauan itu bertujuan agar para warga di daerah Sulawesi Tengah terhindar dari penipuan berkedok trading.

Baca Juga: Termasuk Net89, DNA Pro Akademi, Ini Daftar Lengkap Robot Trading yang Dicekal Pemerintah

"Sehubungan dengan maraknya laporan mengenai penyelenggara trading ilegal yang mengakibatkan kerugian pengguna, OJK menghimbau warga Sulteng (Sulawesi Tenggara) menghindari berbagai modus penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Gamal di Kota Palu, Senin, 7 Februari 2022.

Sesuai kewenangannya, ia menerangkan. Berdasarkan undang-undang, OJK melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).

Pasalnya, permasalahan tersebut marak terjadi saat ini, penipuan trading ilegal tersebut terjadi pada sektor perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto. Ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappepti).

"Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan permasalahan yang terjadi dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan dan instansi/lembaga terkait lainnya," ujar Gamal.

Gamal juga mengatakan ada berbagai modus penawaran trading ilegal yang umumnya dilakukan di tengah-tengah masyarakat, yakni melalui sarana media sosial seperti iklan pada Facebook, Youtube, atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegram.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x