Pakar Hukum : Peluang Menang Lebih Besar, Kasus Kerugian Investasi Sebaiknya Gugat Perdata

- 21 Februari 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan,  instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investasi.

Hal ini karena, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ga Melulu Rugi, Ini Cerita Cuan Member Net89 yang Tiap Bulan Beli Rumah dan Tanah

Bahkan, lanjut Abdul Fickar, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Abdul Fickar juga mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat.

Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjut Abdul Fickar.

Abdul Fickar menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah