SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah korban kembali melaporkan salah satu perusahaan robot trading ke polisi.
Mereka berharap, penyidik bisa menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan demikian dana yang disita dan diamankan nantinya bisa dikembali kepada member korban robot trading tersebut.
Baca Juga: EA Copet Scam, Kisah Pilu dan Curhat Member Robot Trading EA Copet Yang Dananya Pada Kecopetan
Korban robot trading yang melapor adalah member dari Viral Blast Global (PT Trust Global Karya).
Mereka melaporkan para petinggi Viral Blast ke SPKT Polda Jatim dengan didampingi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Jatim), melalui penasihat hukum Heri Basuki, Didik Prasetyo, dan rekan.
Pelaporan tersebut dibuat menyusul adanya laporan serupa di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, akhir Februari lalu.
"Hari ini kami buat laporan di Polda Jatim, 4 orang kerugiannya hampir Rp200 miliar," kata Heri Basuki kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.
Baca Juga: Tukar Sampah Plastik dengan Pangan, Inisiatif Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan BSD City