Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Investasi Bodong Quotex Trading

- 5 Maret 2022, 16:18 WIB
Bisnis milik affiliator binary option Doni Salmanan dapat hujatan netizen
Bisnis milik affiliator binary option Doni Salmanan dapat hujatan netizen /Tangkapan layar Instagram/@donisalmanan

SEPUTAR CIBUBUR - Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex dan bukan binary option Binomo.

"Terkait Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui keterangannya, Jumat 4 Maret 2022.

Menurut Gatot, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA.

Baca Juga: Beda Nasib, Member, Afilator dan Owner Robot Trading, Aris Tetap Pemenangnya

Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui kasus yang menjerat Doni Salmanan telah dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah