NANO Resmi Masuk Bursa Hari Ini, IPO Percepat Pencapaian Target Perseroan, Suryandu: Kami akan Lebih Dikenal

- 10 Maret 2022, 15:21 WIB
Kamis, 10 Maret 2022 – PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema penawaran umum
Kamis, 10 Maret 2022 – PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema penawaran umum /

  m 

SEPUTAR CIBUBUR-  PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), Kamis, 10 Maret 2022.

“Lewat IPO, perseroan akan bisa mempercepat pencapaian target-target yang sudah dicanangkan,” ujar Suryandaru, direktur utama PT Nanotech Indonesia Global Tbk menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia menambahkan, setelah tercatat di BEI, pihaknya merasa akan jauh lebih kompetitif. “Kami juga akan lebih dikenal secara global dan nilai perusahaan juga akan jauh lebih meningkat,” tutur Suryandaru. NANO tercatat di papan akselerasi BEI dalam sektor Industrials dengan subsektor Business Support Services.

Baca Juga: IPO bakal Dongkrak Kinerja Nanotech Indonesia Global, Nurul: Tingkatkan GCG Juga

Perseroan melepas 1.285.000.000 saham atau setara dengan sekitar 29,99%, sedangkan harga penawaran Rp 100 per saham. Perkiraan dana segar yang diraih perseroan sekitar Rp 128,5 miliar.

“Dana yang kami peroleh dari pasar modal seluruhnya untuk ekspansi,” kata Suryandaru.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 1.028.000.000 waran seri I. Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan.

Setiap pemegang 10 saham baru perseroan berhak memperoleh delapan waran seri I dimana setiap satu waran seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10 setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp125 yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 9 September 2022 sampai dengan 10 Maret 2025.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah