Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, Kemenkeu Beberkan Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi tarif PPN 11 Persen
Ilustrasi tarif PPN 11 Persen /Jurnal Ngawi /

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buahbuahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Baca Juga: Bappebti Bongkar Iming-iming Robot Trading, No 6 Bikin Lemas Dengkul Member ATG, NET89, DNA Pro

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Kripto Terus Berkembang di Indonesia, Kemendag Telah Prediksi yang akan Terjadi

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x