Tarif PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, Kemenkeu Beberkan Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

- 1 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi tarif PPN 11 Persen
Ilustrasi tarif PPN 11 Persen /Jurnal Ngawi /

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Baca Juga: Bappebti Bongkar Iming-iming Robot Trading, No 6 Bikin Lemas Dengkul Member ATG, NET89, DNA Pro

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti eFaktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah