Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.
Dan rencana peluncuran pada akhir kuartal I-2022 ini pun kembali gagal dan belum dapat dipastikan kapan waktu pastinya.
Baca Juga: Mulai Investasi Kripto? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Jeblok!
Jika bursa kripto dapat terealisasi di Indonesia tahun ini, maka hal ini akan menjadi bursa pertama di Dunia yang diregulasi oleh pemerintah.
Hal ini tentunya disambut positif dan didukung oleh para pedagang aset kripto.
Dalam pembentukan bursa kripto tersebut, Kemendag mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.***