Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

- 11 April 2022, 07:15 WIB
Vanessa Khong.
Vanessa Khong. / Instagram @vanessakhongg

SEPUTAR CIBUBUR - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik perempuan Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Hal disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dalam penjelasan tertulis, Minggu 10 April 2022.

Ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Baca Juga: Jejak Daniel Abe dan Daniel Zii Terlacak, Denny Darko: Kedua Masih di Indonesia

Menuurt Whisnu, ketiga orang tersangka diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

“Diduga ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” jelas Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Terima Rp1 Miliar dari Co Founder DNA Pro Steven Richard, Rizky Billar Kembali Kesandung Masalah

Selain ketiga tersangka baru, Baresrim telah menahan tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x