Tajir Melintir, Tersangka Baru DNA Pro Punya Omset Rp300 Miliar

- 10 April 2022, 07:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. / /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim kembali menangkap dua tersangka kasus investasi bodong berkedok aplikasi robot trading DNA Pro Akademi.

Mereka adalah founder tim octopus Jerry Gunandar dan co-founder tim octopus Stefanus Richard.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya terlibat langsung dalam bisnis trading palsu yang merugikan ratusan orang tersebut.

Baca Juga: Profil Daniel Zii, Direktur DNA Pro yang Kini Buron: Terungkap Sumber Kekayaan Sang Mister Cuanisasi

"Keduanya kita tangkap di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat kemarin pukul 22.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan punya omzet downline sebesar lebih dari USD22 juta atau sebesar Rp330 miliar," ungkap Whisnu.

Whisnu mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Bareskrim Polri dan kini pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang melakukan aktivitas trading bodong itu.

"Kita terus melakukan pengembangan dengan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset para tersangka yang terlibat dalam bisnis DNA Pro ini," tegas Whisnu.

Baca Juga: Pengacara Pablo Benua Bicara Soal Pengembalian Dana Member Setelah DNA Pro Scam, Perkataannya Tajam

Sejauh ini pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka yakni R, RS, Y dan F serta menetapkan lima orang di antaranya masih berstatus DPO.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah