Kronologi Penangkapan 2 Founder DNA Pro di Hotel Mewah, Terungkap Berkat Investigasi Tajam Bareskrim

- 9 April 2022, 16:21 WIB
Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserese Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan robot trading DNA Pro.

Adapun 2 tersangka tersebut adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, keduanya merupakan founder dari perusahaan robot trading DNA Pro.

Jerry adalah Founder Tim Octopus, sedangkan Stefanus adalah Co-Founder dari Tim Octopus.

Baca Juga: Para Founder DNA Pro Ditangkap, Daniel Zii dan Daniel Abe Buron, DNA Pro Disebut Resmi SCAM

Keberadaan para founder Tim Octopus berhasil diketahui pihak Kepolisian usai menginterogasi Co-Founder Tim Rudutz, Roby Setiadi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022, mengatakan dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," katanya.

Baca Juga: Para Founder DNA Pro Ditangkap, Daniel Zii dan Daniel Abe Buron, DNA Pro Disebut Resmi SCAM

Dari situ pihak Kepolisian mengetahui bahwa dua orang yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berada di salah satu hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah