SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indoneisa (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan sebanyak 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah berhasil menangkap sebanyak 7 orang terduga pelaku yang berasal dari jejaring DNA Pro.
Menanggapi peristiwa ini, pengacara Pablo Benua mengatakan bahwa tertangkapnya para founder DNA Pro telah menunjukkan bahwa DNA Pro telah scam.
"Founder-founder DNA Pro ini sudah jelas ditahan di Bareskrim, sehingga apalagi yang harus gua sampaikan, artinya, DNA Pro ya scam," ujar Pablo Benua dikutip dari kanal YouTube Rey Utamni & Benua, Sabtu, 9 April 2022.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Abe dan Daniel Zii Buron, Polisi Bocorkan Soal Penangkapan
Dari 12 orang pihak manajemen DNA Pro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Daniel Abe dan Daniel Zii termasuk ke dalam daftar tersebut.