SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Krimial Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro.
Bareskrim telah menetapkan sebanyak 9 orang manajemen DNA Pro yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dari 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim telah berhasil menangkap sebanyak 4 orang terduga pelaku penipuan dan pencucian uang yang telah dilakukan oleh DNA Pro.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus Robot Trading DNA Pro, Ingatkan Polri Tangani Kasus Robot Trading Lain
"Dari 9 tersangka yang telah kami tetapkan, sudah ada 4 tersangka yang kita tangkap, yaitu adalah saudara (berinisial) R, S, Y dan F," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada saat konferensi pers, Kamis, 7 April 2022.
Kendati demikian, masih terdapat 5 orang tersangka yang hingga kini masih buron, pihak Kepolisian berharap agar para pelaku lainnya dapat segera ditangkap dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami tangkap para pelaku lainnya," kata Whisnu.
Adapun modus yang digunakan DNA Pro adalah skema ponzi.