PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran

- 7 April 2022, 10:30 WIB
PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran
PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran /Pixabay/Sergeitokmakov/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dengan modus penipuan yang dipergunakan para afiliator investasi bodong.

Salah satu modus yan marak belakangan ini yakni menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator. Tujuannya untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Menurut PPATK, mereka (afialiator) menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

 Baca Juga: Periksa Bos Robot Trading Fahrenheit, Polisi Baru Menyita Satu Tas Mahal dan Apartemen di Jakarta Barat

“Dugaan ini berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana , Kamis 7 April 2022.

Menurut Ivan, PPATK akan terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan  terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong,” ujarnya.

Baca Juga: Apes, Komedian Nopek Novian dan Arif Alfiansah Ternyata Pernah Ketipu Investasi Bodong 

Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal yang nilainya , mencapai triliunan rupiah.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x