PPATK Bekukan 275 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp502,88 miliar

- 5 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir /Dokumen Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.

Per tanggal 24 Maret, PPATK  telah menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal. Totalnya sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening.

“Sementara itu,  hingga Senin 5 April 2022, PPATK ini sudah menerima 560 laporan yang  nilainya mencapaiRp35,70 triliun,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Member Binomo, Quotex Fahrenheit Dll, PPATK : Dana Belum Tentu Kembali

Hari ini saja, PPATK sudah membekukan Rp588 miliar, itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang/78 pihak,” ujar Ivan.

PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal.

Transaksi tersebut berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Artis Diduga Affiliator DNA Pro, Ada Ivan Gunawan hingga Rizky Billar-Lesti Kejora 

Ivan mengatakan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal terbilang masif.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x