Jadi Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Tahan Fakarich

- 5 April 2022, 08:40 WIB
 Guru trading binary option Binomo Indra JKenz, Fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022 setelah terancam dijemput paksa lantaran sudah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik./PMJ News/
Guru trading binary option Binomo Indra JKenz, Fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 April 2022 setelah terancam dijemput paksa lantaran sudah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik./PMJ News/ /

 

SEPUTAR CIBUBUR-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Bareskrim menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Senin 4 April 2022.

 

Di kasus ini, penyidik sebelumnya telah dua tersangka yaitu Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.

 

Sebelumnya Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Binomo pukul 11.17 WIB.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah