Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor lainnya, bukan dari hasil keuntungan yang didapat mereka dalam berinvestasi.
Selain itu, DNA Pro juga menggunakan modus dengan cara mengelabui para member tersebut dengan mengatakan bahwa DNA Pro merupakan perusahaan legal.
"Modusnya yang pertama yaitu, skema ponzi, kemudian dia tidak berizin," ujarnya.
Lebih jauh Whisnu memberikan nomor pengaduan melalui Whatsapp bagi para korban untuk melapor.
Bagi para korban DNA Pro maupun robot trading lainnya dapat melapor ke nomor 081213226296.
Sebagaimana diketahui, DNA Pro merupakan salah satu robot trading dari 336 perusahaan robot trading yang masuk daftar diblokir oleh Bappebti Kemendag. Bersama DNA Pro dalam daftar tersebut ada Net89, ATG (Auto Trade Gold), Fahrenheit, dan Viral Blast.
Baca Juga: Iming iming D4 Ini Mampu Hipnotis Member Robot Trading Farenheit
Perusahan-perusahaan tersebut juga diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL yang diterbitkan Kemendag.
Kemendag bahkan menyegel kantor DNA Pro di Jakarta Barat karena nekad beroperasi setelah ditutup pada akhir Januari 2022 lalu.