Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Kejagung Tentukan 7 Jaksa Untuk Menangani Kasus PT DNA Pro Akademi

- 22 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi  Kejagung, Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Kejagung Tentukan 7 Jaksa Untuk Menangani  Kasus PT DNA Pro Akademi
Ilustrasi Kejagung, Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Kejagung Tentukan 7 Jaksa Untuk Menangani Kasus PT DNA Pro Akademi /Dok. ANTARA./

SEPUTAR CIBUBUR - PT DNA Pro Akademi selaku pengelola robot trading DNA Pro kini mulai dilakukan penyidikan oleh Kejagung (Kejaksaan Agung).

Perusahaan investasi ilegal berkedok robot trading DNA Pro tersebut bahkan diketahui ikut menyeret sejumlah artis untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri telah memastikan pihak Interpol sudah menerbitkan red notice untuk 3 buronan Pimpinan DNA Pro.

Baca Juga: Mengenal PT. DNA Pro Akademi, Pengelola Robot Trading DNA Pro yang Diduga 'Merampok' Dana Membernya

Ketiga Pimpinan DNA Pro tersebut yaitu Daniel Abe, Daniel Zii, dan Ferawaty alias Fei yang biasa dipanggil Cik Fei.

Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terhadap tersangka PT DNA Pro Akademi atas kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Bukti diterimanya SPDP, Kejagung telah menentukan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal dan menangani perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 21 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Identitas 3 Buronan Kasus DNA Pro yang telah diterbitkan Red Notice oleh Bareskrim

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah