SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, pihaknya sudah memiliki daftar aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.
Daftar panjang deretan aset yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut, kini telah disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.
Kabarnya aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Nilai aset Indra Kenz hanya seperlima dari nilai aset Doni Salmanan.
Baca Juga: Terbongkar, Nathania Adik Indra Kenz Sembunyikan Puluhan Miliar di Aset Kripto
Di rekening bank milik Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian uang yang parkir mencapai Rp 532 miliar.
Berikut aset yang dimiliki oleh Indra Kenz
- Mobil listrik Tesla Model 3 berwarna bir
- Mobil sport Ferrari California 2012
- Rumah di Deli Serdang Sumatra Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar.
- Rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar
- Rumah di Tangerang
- Apartemen di Medan
- Akun kripto di Indodax atas nama adiknya Nathania Kesuma, dengan nilai sebesar Rp 35 miliar.
- 10 Jam Tangan senilai Rp 8 Miliar
Baca Juga: Ada Mr Mike di Jajaran Petinggi DNA Pro, Bukan Cuma Daniel Abe, Zii dan Fei
Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.