Bareskrim Kantongi Daftar Aset Indra Kenz, Siap Dieksekusi?

- 22 April 2022, 14:42 WIB
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini)
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan. (Foto ilustrasi: Pixabay/paologhedini) /

Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz memperoleh aset bernilai miliaran rupiah, diduga berasal dari kerugian orang-orang yang mengikuti jejak dan arahannya untuk 'berjudi' di platform Binomo. ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah