Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz memperoleh aset bernilai miliaran rupiah, diduga berasal dari kerugian orang-orang yang mengikuti jejak dan arahannya untuk 'berjudi' di platform Binomo. ***