SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Bea dan Cukai turut serta membantu mengawal implementasi kebijakan larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) minyak sawit mentah yakni produk hasil pemurnian (rafinasi) dan fraksinasi minyak sawit mentah (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng.
Larangan ekspor RBD Palm Oil ini berlaku mulai Kamis, 27 April 2022 terhitung dari pukul 00.00 WIB hingga harga minyak goreng di dalam negeri dapat ditekan mencapai Rp14.000 per liter.
Menurut Kabareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Keputusan pemerintah jelas yang diekspor hanya CPO, untuk itu pihaknya akan tingkatkan kegiatan mengamankan.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang! Simak Pernyataan Lengkap Jokowi
"Jangan sampai ada produk turunan dari CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia,” kata Agus Andrianto, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Mabes Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Ia menjelaskan, pengawalan ini menjadi tugas tambahan yang dilakukan Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya, salah satunya Ditjen Bea Cukai.
“Polri akan kerja sama termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah termasuk mempermudah proses ekspor CPO-nya,” kata dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan, mereka telah mempersiapkan tim untuk pengawasan yang akan bersinergi dengan polisi.