Amankan Kebijakan Larangan Ekspor RBD Palm Oil, Polri dan Bea Cukai Sepakat Awasi Ketat

- 27 April 2022, 16:42 WIB
Polri dan Bea Cukai kawal kebijakan larangan ekspor CPO
Polri dan Bea Cukai kawal kebijakan larangan ekspor CPO /

“Nanti malam pukul 12.00 dipastikan kami sudah mempersiapkan untuk pengawasannya dan tentu dengan sinergi dengan kepolisian, adalah salah satu bentuk, kemudian mengamankan daripada perintah Presiden untuk larangan sementara ekspor RBD Palm Oil,” kata dia.

Diharapkan dengan pengawalan ini, implementasi kebijakan itu dapat berjalan dengan baik dan berdampak dengan turunnya harga minyak goreng di masyarakat. “Mungkin harapan kami harga akan turun. Sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat dan juga mengusung untuk pengendalian inflasi,” kata dia.

Baca Juga: Bersama Kapolri, Menhub, dan Menko PMK, Menteri Basuki Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 392/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan RBD minyak sawit mentah.

Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah