SEPUTAR CIBUBUR - Berikut ini daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal, resmi, dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol saat ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang ingin mengajukan pinjaman keuangan untuk berbagai kebutuhan.
Namun masyarakat harus waspada jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang bisa berakibat buruk seperti bunga yang tinggi dan teror penagihan.
Pastikan juga kebutuhan dan kebutuhan kita sebelum mengajukan pinjaman.
"Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," demikian diunggah akun Instagram resmi OJK, seperti dilihat, Jumat 20 Mei 2022.
OJK merilis daftar daftar terbaru pinjol atau fintech lending legal yang berizin OJK per 22 April 2022. Total ada 102 perusahaan terdaftar.
Baca Juga: Rencana Acara Makan Malam Bareng ex Bintang Dewasa Miyabi, DPRD DKI Buka Suara
Berikut daftarnya:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com