SEPUTAR CIBUBUR - Terkait kasus robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset hasil penipuan mulai dari emas batangan, puluhan mobil mewah hingga hotel dari tangan pelaku kasus robot trading DNA Pro senilai Rp307 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian 3.621 korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi mencapai Rp 551 miliar.
“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.
Menurut Whisnu, aplikasi robot trading DNA Pro ini terbukti menggunakan metode ponzi atau skema piramida.
Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.
Bareskrim Polri memastikan akan menuntaskan perkara dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.
Bareskrim Polri akan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi member DNA Pro.