Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.
Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).
Whisnu menyebutkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif.
Baca Juga: Rusia Pertimbangkan Gunakan Mata Uang Kripto, Bakal Berdampak ke Bitcoin, Luna, Dll?
Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Ia mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.
Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.
"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.