Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Baca Juga: Kinerja Bappebti Buruk, DPR : Perlu Audit Menyeluruh
Baca Juga: Survei : Belanja Online Jadi Kebiasaan Baru Masyarakat, Ramadan Paling Tinggi
Seperti telah diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar korban investasi ilegal perlu membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 10 Maret 2022.
Selanjutnya, kuasa hukum secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nantinya dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini.***